Pranata
Politik
Pranata
adalah sebuah suatu sistem yang memiliki nilai norma dan aturan yang bersifat
memaksa serta memiliki tujuan untuk kebaikan bersama prana di buat dengan
tujuan untuk memudahkan masyarat, memenuhi kebutuhan sosial, memberi kontrol sosial,
menjaga keutuhan masyarakat serta memberi pedoman tingkah laku sesuai norma
yang telah di spakati bersama. Pranata di bentuk secara institusional atau
kelembagaan dan secara internalisasi atau melalui sosialisasi. Prana muncul
pertama kali karna adanya kebuthunan masyarakat untuk memudahkan urusannya.
Politik
adalah ilmu mengenai negara. Politik mencakup ilmu mengenai kekuasaan,
pemerintah serta komando yang di berikan sekelompok orang yang harus di penuhi
oleh semua orang yang berada pada wilayah kekuasaan tersebut. Sehingga bisa di
katakan bahwa politik adalah kekuasaan, dan sudah kita tahu bahwa kekuasaan
mengandung dimensi konflik yang menyebabkan integrasi pada sebagian masyarakat.
Menurut weber dalam henry (2004:629) politik adalah upaya untuk mempengaruhi
distribusi kekuasaan baik antar negara maupun antar kelompok yang ada dalam
negara. Politik juga dapat dikatakan suatu keelompok yang memiliki satu
pemimpin yaitu penguasa dan anggota yang semuanya saling bekerja, saling
membantu untuk mencapai tujuan bersama dan berusaha untuk dapat memperoleh
kebaikan bersama.
Sedangkan,
pranata politik atau lembaga politik adalah lembaga yang memperhatikan
kekuasaan, organisasi, legitimasi dan seterusnya (mourice,2002:115) Atau suatu
lembaga yang memegang kekuasaan dan memiliki hak untuk mengatur dalam suatu
wilayah, lembaga politik merupakan sekelompok orang yang bersatu atas dasar
nilai norma yang telah di spakati sekelompok ini dinamakan pemerintahan yang
memimpin dalam suatu lembaga untuk melakukan fungsi fungsinya dalam hal ini
pranata atau lembaga politik di batasi oleh wilayah wilayah.
Pranata
politik merupakan salah satu lembaga yang penting untuk berada pada suatu
negara. Karna jika dalam sebuah negara tidak ada pranata politik yang berfungsi
memegang kekuasaan dan wewenang maka akan timbul anarki tanpa pemerintahan pada
negara tersebut. Pranata politik timbul disebabkan karna masyarakat membutuhkan
suatu organisasi yang bisa meminimalkan konflik dan mengatur masyarakat
berdasarkan nilai dan norma yang telah di sepakati bersama, jadi pranata
politik tidak boleh melayani kepentingan sebagian kelompok masyarakat saja
pranata politik harus mampu melayani kepentingan bersama.
Tujuan
sebuah lembaga politik menurut uu no 2 tahun 2008 pasal 10 adalah untuk mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan pancasiladengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.pada dasarnya tujuan lembaga
politik adalah untuk melindungi masyarakat yang berada pada wilayah kesatuan.
(UURI 2008 ) Lembaga politik juga bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya norma norma hukum, lembaga politik harus bisa memadukan pandangan
negara dan masyarakat supaya atura aturan dapat berjalan selai itu lembaga
politik juga bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan nya dan kepentingan
kelompok nya. Karna lembaga politik memiliki tujuan demikan maka lembaga
politik pun memiliki fungsi fungsi yang juga mendukung tujuan tersebut.
Fungsi
lembaga politik di bedakan menjadi dua yaitu fungsi manifest dan fungsi laten. Fungsi
manifest merupakan fungsi inti dari sebuah lembaga yang bertujuan untuk
kepentingan bersama dan manfaat nya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat
dalam suatu wilayah. Fungsi manifest sebuah lembaga politik adalah untuk
memaksakan norma. Dimana sebuah lembaga politik memiliki fungsi untuk
memaksakan norma yang telah di sepakati bersama kepada masyarakat yang berada
pada wilayah pemerintahan tersebut. Yang kedua adalah berfungsi untuk
merencanakan dan mengarahkan. Yaitu pemerintahan memiliki fungsi merencanakan
dan menggerakan kegiatan untuk masyarakat demi menzapai tujuan bersama. Yang ke
tiga adalah fungsi menengahi pertentangan kepentingan. Yaitu peran lembaga politik
sebagai penengah setiaap masalah yang ada dalam masyarakat serta mamberi
keputusan yang seimbang dan adil. Fungsi ke empat adalah melindungi masyarakat
dari musuh. Lembaga politik berfungsi melindungi masyarakat dalam wilayah
kekuasaan nya dari konflik dengan masyarakat luar. Fungsi ke lima lembaga
politik merupakan sarana untuk menggerakan partisipasi masyarakat yang ke enam
yaitu menjadi sarana pelembagaan norma norma melalui undang undang yang di
sampaikan oleh badan legislatif dan yang terakhir yaitu melaksanakan undang
undang dan mendahulukan kewajibah sebelum menuntuk hak hak mereka (pemerintah).
lalu menurut Gilin dan Gilin dalam bagong ada tiga fungsi lembaga politik pertama mengatur
hubungan hubungan di dalam masyarakat dan tradisi sudah tidak mampu lagi di
andalkan untuk mengatur kehidupan politik warga masyarakat. Yang kedua mengatur
dan menyelenggarakan kepentingan serta kebutuhan seluruh anggota masyarakat
seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik dan sebagainya dengan kata lain pranata politik berfungsi
untuk kesejahtraan sosial. Yang ke tiga adalah melindungi warganya dari
serangan musuh atau warga lain.
Dalam
kenyataan nya memeng fungsi manifest dari lembaga politik tidak berjalan sesuai
aturang yang ada sering kita lihat ketika pemerintah menangani sebuah masalah
yang melibatkan dua kubu atau lebih terkadang lembaga politik dalam hal ini
pemerintah terkesan memihak salah satu lembaga yang di nilai berpengaruh dalam
sebuah negara dalam hal ini tentu dapat di simpulkan bahwa pemerintah tidak
bisa adil untuk memenuhi tujuan bersama.dan terkadang fungsi yang lebih di
tonjolkan oleh lembaga politik adalah fungsi laten yang mementingkan
kepentingan beberapa orang saja.
Fungsi
laten adalah fungsi yang bersifat terselubung dari sebuah lembaga yang
bertujuan untuk memenuhi kepentingan sebagian kelompok. Fungsi laten dari
sebuah lembaga politik adalah memiliki kekuasaan dan wewenang dalam suatu
wilayah untuk mengatur wilayah tersebut supaya patuh dengan apa yang di
inginkan penguasa. Fungsi kedua adalah memperkaya diri dengan kedudukan nya
misalnya dengan melakukan korupsi, fungsi yang ke tiga adalah untuk mendapatkan
status sosial yaitu status dari masyarakat yang di tujukan untuk orang tertentu
karna orang tersebut memiliki kekuasaan dan secara starata sosial orang
tersebut lebih tinggi di banding masyarakat lain. Terkadang menindas dan
mendiskriminasi sebuah kelompok tertentu juga merupakan fungsi laten lembaga
politik.
Di
sadari ataupun tidak fungsi laten dari sebuah lembaga politik ini lebih menonjol
dan di lakukan oleh sebagian masyarakat contoh saja seorang pemimpin terkadang
membuat peraturan peraturang yang tidak tercantum dalam undang undang demi
kepentingan dirinya atau kelompok nya, yang ke dua yaitu fungsi memperkaya
diri. banyak para pemimpin yang melakukan tindak korupsi untuk memperkaya
dirinya sendiri sementara di luar sana masih banyak kelompok kelompok
masyarakat yang membutuhkan bantuan mereka untuk makan sehat dan memperoleh
pendidikan yang layak seperti hal nya masyarakat lain. Kemudian yang ke tiga
yaitu adanya perbedaan setatus sosial sering kita tahu bahwa para pemimpin atau
penguasa memiliki nilai yang lebih di mata masyarakat dan mereka lebih mudah
untuk mendapatkan akses dalam hal apa pun contoh saja pendidikan mungkin anak
anak mereka akan lebih mudah untuk di terima di beberapa sekolah dengan cara
dan perlakuan yang khusus. Dari sini semakin jelas sisi negatif dari lembaga
politik,
Berikut
pandangan beberapa teori mengenai politik. Pertama adalah teori fungsionalis
adalah lembaga politik berjalan sesuai fungsinya dalam melindungi dan
memberikan kemudahan bagi masyarakat. Fungsionalis memandang politik merupakan
kegiatan merancang dan melaksanakan kebijakan kebijakan dalam sebuah negara dan
kegiatan tersebut dilakukan oleh para elit politik atau bisa di sebut
pemerintah.
Lalu
yang ke dua adalah pandangan teori konflik mngenai lembaga politik. Konflik
merupakan gejala yang selalu hadir dalam masyarakat terutamma dalam proses
politik konflik merupakan sesuatu yang melekat. Lalu di mana konflik tersebut
melekat pada proses politik. Di dalam lembaga politik selalu ada perbedaan
pendapat, perdebatan, persaingan bahkan pertentangan fisik di antara satu pihak
dengan pihak yang lain. Dalam hal ini pihak yang di maksutkan adalah pihak yang
memiliki kekuasaan dengan pihak yang ingin memiki dan mendapatkan kekuasaan
sehingga mereka bersaing di dalam sebuah lembaga politik untuk memperebutkan
kekuasaan.
Daftar
Pustaka
·
Anggota IKAPI, 2008, UURI Nomor 2 Tahun
2008, Jakarta: Cv Novindo Pustaka Mandiri
·
Duvender,maurice, 2002, Sosiologi
Politik, Jakarta: Pt.Raja Grafindo
·
Schmandt,hanri J, 2009, Filsafat Politik,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
·
Suyanto,bagong, 2006, Sosiologi Teks
Pengantar dan Terapan, Jakarta: Kencana
·
Surbakti,ramlan, 2010, Memahani Ilmu Politik,
Jakarta: Pt Gramedia Widiasarana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar