Senin, 22 April 2013

Pranata Politik


Pranata Politik
Pranata adalah sebuah suatu sistem yang memiliki nilai norma dan aturan yang bersifat memaksa serta memiliki tujuan untuk kebaikan bersama prana di buat dengan tujuan untuk memudahkan masyarat, memenuhi kebutuhan sosial, memberi kontrol sosial, menjaga keutuhan masyarakat serta memberi pedoman tingkah laku sesuai norma yang telah di spakati bersama. Pranata di bentuk secara institusional atau kelembagaan dan secara internalisasi atau melalui sosialisasi. Prana muncul pertama kali karna adanya kebuthunan masyarakat untuk memudahkan urusannya.
Politik adalah ilmu mengenai negara. Politik mencakup ilmu mengenai kekuasaan, pemerintah serta komando yang di berikan sekelompok orang yang harus di penuhi oleh semua orang yang berada pada wilayah kekuasaan tersebut. Sehingga bisa di katakan bahwa politik adalah kekuasaan, dan sudah kita tahu bahwa kekuasaan mengandung dimensi konflik yang menyebabkan integrasi pada sebagian masyarakat. Menurut weber dalam henry (2004:629) politik adalah upaya untuk mempengaruhi distribusi kekuasaan baik antar negara maupun antar kelompok yang ada dalam negara. Politik juga dapat dikatakan suatu keelompok yang memiliki satu pemimpin yaitu penguasa dan anggota yang semuanya saling bekerja, saling membantu untuk mencapai tujuan bersama dan berusaha untuk dapat memperoleh kebaikan bersama.
Sedangkan, pranata politik atau lembaga politik adalah lembaga yang memperhatikan kekuasaan, organisasi, legitimasi dan seterusnya (mourice,2002:115) Atau suatu lembaga yang memegang kekuasaan dan memiliki hak untuk mengatur dalam suatu wilayah, lembaga politik merupakan sekelompok orang yang bersatu atas dasar nilai norma yang telah di spakati sekelompok ini dinamakan pemerintahan yang memimpin dalam suatu lembaga untuk melakukan fungsi fungsinya dalam hal ini pranata atau lembaga politik di batasi oleh wilayah wilayah.
Pranata politik merupakan salah satu lembaga yang penting untuk berada pada suatu negara. Karna jika dalam sebuah negara tidak ada pranata politik yang berfungsi memegang kekuasaan dan wewenang maka akan timbul anarki tanpa pemerintahan pada negara tersebut. Pranata politik timbul disebabkan karna masyarakat membutuhkan suatu organisasi yang bisa meminimalkan konflik dan mengatur masyarakat berdasarkan nilai dan norma yang telah di sepakati bersama, jadi pranata politik tidak boleh melayani kepentingan sebagian kelompok masyarakat saja pranata politik harus mampu melayani kepentingan bersama.
Tujuan sebuah lembaga politik menurut uu no 2 tahun 2008 pasal 10 adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasiladengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.pada dasarnya tujuan lembaga politik adalah untuk melindungi masyarakat yang berada pada wilayah kesatuan. (UURI 2008 ) Lembaga politik juga bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya norma norma hukum, lembaga politik harus bisa memadukan pandangan negara dan masyarakat supaya atura aturan dapat berjalan selai itu lembaga politik juga bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan nya dan kepentingan kelompok nya. Karna lembaga politik memiliki tujuan demikan maka lembaga politik pun memiliki fungsi fungsi yang juga mendukung tujuan tersebut.
Fungsi lembaga politik di bedakan menjadi dua yaitu fungsi manifest dan fungsi laten. Fungsi manifest merupakan fungsi inti dari sebuah lembaga yang bertujuan untuk kepentingan bersama dan manfaat nya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat dalam suatu wilayah. Fungsi manifest sebuah lembaga politik adalah untuk memaksakan norma. Dimana sebuah lembaga politik memiliki fungsi untuk memaksakan norma yang telah di sepakati bersama kepada masyarakat yang berada pada wilayah pemerintahan tersebut. Yang kedua adalah berfungsi untuk merencanakan dan mengarahkan. Yaitu pemerintahan memiliki fungsi merencanakan dan menggerakan kegiatan untuk masyarakat demi menzapai tujuan bersama. Yang ke tiga adalah fungsi menengahi pertentangan kepentingan. Yaitu peran lembaga politik sebagai penengah setiaap masalah yang ada dalam masyarakat serta mamberi keputusan yang seimbang dan adil. Fungsi ke empat adalah melindungi masyarakat dari musuh. Lembaga politik berfungsi melindungi masyarakat dalam wilayah kekuasaan nya dari konflik dengan masyarakat luar. Fungsi ke lima lembaga politik merupakan sarana untuk menggerakan partisipasi masyarakat yang ke enam yaitu menjadi sarana pelembagaan norma norma melalui undang undang yang di sampaikan oleh badan legislatif dan yang terakhir yaitu melaksanakan undang undang dan mendahulukan kewajibah sebelum menuntuk hak hak mereka (pemerintah). lalu menurut Gilin dan Gilin dalam bagong ada tiga  fungsi lembaga politik pertama mengatur hubungan hubungan di dalam masyarakat dan tradisi sudah tidak mampu lagi di andalkan untuk mengatur kehidupan politik warga masyarakat. Yang kedua mengatur dan menyelenggarakan kepentingan serta kebutuhan seluruh anggota masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik dan sebagainya  dengan kata lain pranata politik berfungsi untuk kesejahtraan sosial. Yang ke tiga adalah melindungi warganya dari serangan musuh atau warga lain.
Dalam kenyataan nya memeng fungsi manifest dari lembaga politik tidak berjalan sesuai aturang yang ada sering kita lihat ketika pemerintah menangani sebuah masalah yang melibatkan dua kubu atau lebih terkadang lembaga politik dalam hal ini pemerintah terkesan memihak salah satu lembaga yang di nilai berpengaruh dalam sebuah negara dalam hal ini tentu dapat di simpulkan bahwa pemerintah tidak bisa adil untuk memenuhi tujuan bersama.dan terkadang fungsi yang lebih di tonjolkan oleh lembaga politik adalah fungsi laten yang mementingkan kepentingan beberapa orang saja.
Fungsi laten adalah fungsi yang bersifat terselubung dari sebuah lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan sebagian kelompok. Fungsi laten dari sebuah lembaga politik adalah memiliki kekuasaan dan wewenang dalam suatu wilayah untuk mengatur wilayah tersebut supaya patuh dengan apa yang di inginkan penguasa. Fungsi kedua adalah memperkaya diri dengan kedudukan nya misalnya dengan melakukan korupsi, fungsi yang ke tiga adalah untuk mendapatkan status sosial yaitu status dari masyarakat yang di tujukan untuk orang tertentu karna orang tersebut memiliki kekuasaan dan secara starata sosial orang tersebut lebih tinggi di banding masyarakat lain. Terkadang menindas dan mendiskriminasi sebuah kelompok tertentu juga merupakan fungsi laten lembaga politik.
Di sadari ataupun tidak fungsi laten dari sebuah lembaga politik ini lebih menonjol dan di lakukan oleh sebagian masyarakat contoh saja seorang pemimpin terkadang membuat peraturan peraturang yang tidak tercantum dalam undang undang demi kepentingan dirinya atau kelompok nya, yang ke dua yaitu fungsi memperkaya diri. banyak para pemimpin yang melakukan tindak korupsi untuk memperkaya dirinya sendiri sementara di luar sana masih banyak kelompok kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan mereka untuk makan sehat dan memperoleh pendidikan yang layak seperti hal nya masyarakat lain. Kemudian yang ke tiga yaitu adanya perbedaan setatus sosial sering kita tahu bahwa para pemimpin atau penguasa memiliki nilai yang lebih di mata masyarakat dan mereka lebih mudah untuk mendapatkan akses dalam hal apa pun contoh saja pendidikan mungkin anak anak mereka akan lebih mudah untuk di terima di beberapa sekolah dengan cara dan perlakuan yang khusus. Dari sini semakin jelas sisi negatif dari lembaga politik,
Berikut pandangan beberapa teori mengenai politik. Pertama adalah teori fungsionalis adalah lembaga politik berjalan sesuai fungsinya dalam melindungi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Fungsionalis memandang politik merupakan kegiatan merancang dan melaksanakan kebijakan kebijakan dalam sebuah negara dan kegiatan tersebut dilakukan oleh para elit politik atau bisa di sebut pemerintah.
Lalu yang ke dua adalah pandangan teori konflik mngenai lembaga politik. Konflik merupakan gejala yang selalu hadir dalam masyarakat terutamma dalam proses politik konflik merupakan sesuatu yang melekat. Lalu di mana konflik tersebut melekat pada proses politik. Di dalam lembaga politik selalu ada perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan bahkan pertentangan fisik di antara satu pihak dengan pihak yang lain. Dalam hal ini pihak yang di maksutkan adalah pihak yang memiliki kekuasaan dengan pihak yang ingin memiki dan mendapatkan kekuasaan sehingga mereka bersaing di dalam sebuah lembaga politik untuk memperebutkan kekuasaan.

Daftar Pustaka  
·         Anggota IKAPI, 2008, UURI Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta: Cv Novindo Pustaka Mandiri
·         Duvender,maurice, 2002, Sosiologi Politik, Jakarta: Pt.Raja Grafindo
·         Schmandt,hanri J, 2009, Filsafat Politik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
·         Suyanto,bagong, 2006, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Kencana
·         Surbakti,ramlan, 2010, Memahani Ilmu Politik, Jakarta: Pt Gramedia Widiasarana Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar